Selasa, September 01, 2009

Life Insurance (Accident)

Pada setiap member atau mitra yang membeli Franchise System Product, maka secara otomatis dia akan mendapatkan produk Asuransi Jiwa (kecelakaan) dari DBS, dengan nilai pertanggungan s.d. Rp. 10.000.000,- System proteksi asuransi tersebut menggunakan kaidah-kaidah Asuransi Syariah (Takaaful Syar'iyyah), dimana setiap member membayarkan Tabarru' yang diambilkan dari biaya pembelian Franchise System Product dan apabila ada member lain yang mengalami kecelakaan maka uang Tabarru' inilah yang akan digunakan untuk membayar nilai pertanggungannya. System Takaful Syar'iyyah ini memungkinkan setiap member akan mendapatkan pahala sekiranya ada member lain yang mengalami musibah kecelakaan dan dibyarkan nilai pertanggungannya oleh DBS sebagaimana telah di atur ketentuannya mengenai Proteksi Asuransi DBS. Lamanya masa proteksi untuk member DBS dibedakan berdasarkan jenis/banyaknya hak usaha yang dibeli pada saat awal registrasi keanggotaan dan dibedakan menjadi sebagai berikut :
  1. Untuk member yang membeli 1 HU pada saat mendaftar dalam satu hari, maka akan mendapatkan proteksi selama 1 tahun sejak dirinya terdaftar sebagai member DBS.
  2. Untuk member yang membeli 3 HU pada saat mendaftar dalam satu hari, maka akan mendapatkan proteksi selama 5 tahun sejak dirinya terdaftar sebagai member DBS.
  3. Untuk member yang membeli minimal 7 HU pada saat mendaftar dalam satu hari, maka akan mendapatkan proteksi selama seumur hidup sejak dirinya terdaftar sebagai member DBS.
Untuk keterangan lebih detail tentang tata aturan asuransinya, silakan klik pada Ketentuan Asuransi Member DBS berikut ini.