Selasa, September 01, 2009

Life Insurance (Accident)

Pada setiap member atau mitra yang membeli Franchise System Product, maka secara otomatis dia akan mendapatkan produk Asuransi Jiwa (kecelakaan) dari DBS, dengan nilai pertanggungan s.d. Rp. 10.000.000,- System proteksi asuransi tersebut menggunakan kaidah-kaidah Asuransi Syariah (Takaaful Syar'iyyah), dimana setiap member membayarkan Tabarru' yang diambilkan dari biaya pembelian Franchise System Product dan apabila ada member lain yang mengalami kecelakaan maka uang Tabarru' inilah yang akan digunakan untuk membayar nilai pertanggungannya. System Takaful Syar'iyyah ini memungkinkan setiap member akan mendapatkan pahala sekiranya ada member lain yang mengalami musibah kecelakaan dan dibyarkan nilai pertanggungannya oleh DBS sebagaimana telah di atur ketentuannya mengenai Proteksi Asuransi DBS. Lamanya masa proteksi untuk member DBS dibedakan berdasarkan jenis/banyaknya hak usaha yang dibeli pada saat awal registrasi keanggotaan dan dibedakan menjadi sebagai berikut :
  1. Untuk member yang membeli 1 HU pada saat mendaftar dalam satu hari, maka akan mendapatkan proteksi selama 1 tahun sejak dirinya terdaftar sebagai member DBS.
  2. Untuk member yang membeli 3 HU pada saat mendaftar dalam satu hari, maka akan mendapatkan proteksi selama 5 tahun sejak dirinya terdaftar sebagai member DBS.
  3. Untuk member yang membeli minimal 7 HU pada saat mendaftar dalam satu hari, maka akan mendapatkan proteksi selama seumur hidup sejak dirinya terdaftar sebagai member DBS.
Untuk keterangan lebih detail tentang tata aturan asuransinya, silakan klik pada Ketentuan Asuransi Member DBS berikut ini.

Minggu, Agustus 23, 2009

One Chip All Operator Software

Produk yang termasuk pada kategori Franchise System Product ini termasuk kategori produk berupa jasa. Keberadaannya tidak bisa dilihat ataupun dipegang wujud barangnya. Akan tetapi keberadaannya sangat dirasakan manfaat dan kegunaannya oleh setiap member DBS.
Kalau pada beberapa bisnis penjualan pulsa elektrik di konter-konter yang ada menggunakan chip yang berbeda untuk operator yang berbeda (semisal untuk Indosat dengan M-Tronik dan Telkomsel dengan M-Kios), maka pada DBS kita cukup menggunakan 1 chip untuk semua jenis transaksi penjualan pulsa ke seluruh operator. Dan lebih menariknya lagi, seorang member tidak perlu membeli atau merubah chip baru untuk transaksi pulsa di HPnya. Karena no HP yang dimiliki oleh seorang member bisa menjadi chip untuk bertransaksi penjualan pulsa HP secara elektrik ke semua operator lokal yg beroperasi di Indonesia.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal registrasi untuk mendapatkan fasilitas One Chip All Operator Software dari DBS adalah sebagai berikut :
  1. No HP yang didaftarkan sebagai Chip operator harus berbasis GSM, karena software yang digunakan oleh DBS menggunakan basis teknologi GPRS untuk transaksi pulsanya yang menghubungkan antara HP operator dengan server DBS.
  2. Satu no operator hanya bisa digunakan oleh satu member keagenan. Bagi member yang memiliki lebih dari satu Hak Usaha Keagenan maka harus menggunakan no HP GSM yang berbeda apabila ingin mengaktifkan no operator keagenannya.
  3. Daftar harga dan operator apa saja yang bisa bertransaksi serta bagaimana operasionalisasi transaksi pulsa (deposit pulsa, transaksi pulsa, transfer deposit antar member, cek saldo deposit) bisa dilihat di sini.

Dengan demikian, maka setiap member DBS akan mendapatkan manfaat sebagai berikut :

  1. Tidak perlu ganti no HP atau menambah HP baru untuk bisa bertransaksi pulsa berbasis server DBS. Karena no HP kita sekaligus menjadi no chip untuk transaksi pulsa DBS.
  2. Member bisa bertransaksi pulsa secara mobile dan tidak harus menunggu di konter yang kita miliki. Hal ini memungkinkan setiap member tidak terganggu aktivitas lainnya sekaligus menjalankan bisnis pulsa bersama DBS.
  3. Member akan mendapatkan pulsa murah seumur hidup. Apabila seorang member hanya melakukan transaksi pulsa untuk isi ulang HPnya sendiri saja, maka dia akan mendapatkan fasilitas pulsa murah seumur hidup karena harga yang dia bayarkan adalah harga agen yang tentu memiliki selisih harga dibanding harga konsumen atau harga yang dibayarkan apabila kita membeli pulsa di konter.

Dengan kelebihan dan kemudahan yang ada dari fasilitas One Chip All Operator Software tersebut menjadikan DBS memiliki keunggulan Produk yang membedakannya dengan operator yang lainnya. Dan pada akhirnya tentu akan berakibat pada kemudahan menjalankan bisnis dan hasil usaha yang menguntungkan dimasa yang akan datang.

Semoga .........

Go Freedom

Selasa, Agustus 18, 2009

Produk DBS

DBS adalah bisnis dengan system Personal Franchise. Sehingga pada DBS selalu melekat dua komponen besar produk yang menjadi komoditas yang dipasarkannya sebagaimana franchise pada umumnya. Dua komponen besar produk tersebut adalah :
  • Franchise System Product
  • Reguler Product
Franchise System Product adalah produk yang menyertai keberadaannya ketika sebuah lisensi franchise DBS dibeli oleh seorang konsumen atau member. Jadi apabila seorang member membeli 1 Hak Franchising (Hak Usaha) DBS, dia juga secara otomatis membeli serangkaian produk yang termasuk pada kategory Franchise System Product. Karena produk ini merupakan serangkaian alat untuk pengembangan bisnis DBS sehingga sang member mendapatkan kesuksesan.
Adapun yang termasuk dalam kategori Franchise System Product adalah :
  1. One Chip All Operator Software
  2. Life Insurance (Accident)
  3. DBS Contents
  4. Discount Card
  5. Enterpreneur Training & Seminar
  6. Education & Business Pack
  7. Virtual Web Office
Reguler Product adalah produk yang merupakan produk unggulan yang dipasarkan oleh semua member pemegang franchise DBS dan bisa dilakukan pembelian ulang secara berkala.
Adapun yang termasuk kategori Reguler Product DBS adalah :
  1. Electric Cellular Pulse
  2. DBS Webmatic
  3. DBS Syifa Nony
  4. DBS Habbazzaitun
  5. Business & Motivation Book
  6. Other Products (soon)
Setiap member pemegang hak franchise (HU- Hak Usaha) DBS diberikan hak untuk menjual 2 kategori produk tersebut yang disusun dalam skema Network Marketing berbasis e-commerce dan memiliki skema perhitungan keuntungan sendiri sesuai dengan kategorinya sebagaimana telah di atur oleh DBS dalam Sistem Marketing DBS.

Rabu, Agustus 12, 2009

Ketentuan Asuransi Member DBS

LEADER WAJIB BACA!! KETENTUAN ASURANSI KECELAKAAN MEMBER DBS & TATA CARA KLAIM; ASURANSI HANYA MENGCOVER PEMEGANG KARTU CCI, KARTU EC & PERAIH REWARD 1 POIN ASURANSI.

KETENTUAN UMUM ASURANSI KECELAKAAN MEMBER DBS

PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL

1. Semua member baru terdaftar dengan kartu CCI & EC, akan langsung mendapatkan fasilitas Asuransi Jiwa (Kecelakaan) Gratis dengan uang pertanggungan (UP) senilai Rp.10.000.000,-. Sehingga member tidak perlu menunggu mendapatkan 1 Poin Reward untuk memperoleh perlindungan asuransi jiwa (kecelakaan), cukup mendaftar dengan kartu CCI / EC.

2. Asuransi tidak dapat dipindah tangankan & tidak berlaku kelipatan. Asuransi hanya berlaku kepada member terdaftar pertama dengan kartu CCI / EC, bukan member rubah profil. Artinya semua Member baru DBS dengan kartu CCI / EC terlindungi dengan Asuransi Kecelakaan, mulai 1 November 2008 – seterusnya.

3. Asuransi Jiwa hanya melindungi tertangung / member atas resiko yang disebabkan oleh kecelakaan. Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh bukan penyakit.

4. Member dilindungi asuransi setelah 1 bulan terdaftar s/d:

Ø 1 tahun untuk member yang mendaftar 1 HU dengan kartu CCI / EC.

Ø 5 tahun untuk member yang mendaftar langsung 3 HU dalam 2 hari (1 Kartu CCI / EC + 2 Kartu Reg), &

Ø Seumur hidup untuk member yang mendaftar langsung 7 HU dalam 3 hari (1 Kartu CCI / EC+ 6 Kartu Reg).

5. Kartu Member DBS berlogo CCI / EC merupakan Kartu Polis Asuransi Kecelakan.

6. Asuransi tidak dapat terklaim apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian full biaya dari Jasa Asuransi lain kecuali untuk Resiko A.

7. Tata cara klaim dijelaskan dalam Ketentuan Khusus.

KETENTUAN KHUSUS ASURANSI KECELAKAAN MEMBER DBS

1. Ketentuan Khusus Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum Polis.

2. Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh yang langsung diakibatkan oleh suatu peristiwa yang secara tiba-tiba; tidak terduga sebelumnya; datang dari luar; bersifat kekerasan; tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

3. Jenis risiko dan jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan yang dipertanggungkan adalah :

3.1 RISIKO A : MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN

Apabila peserta meninggal dunia akibat langsung dari kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan.

3.2 RISIKO B

3.2.1 CACAT TETAP TOTAL AKIBAT KECELAKAAN

Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Total Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan sehingga kehilangan fungsi atas kedua tangan/ kedua mata/ kedua kaki/ satu tangan dan satu mata/ satu mata dan satu kaki atau satu tangan dan satu kaki, maka akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan.

3.2.2 CACAT TETAP SEBAGIAN AKIBAT KECELAKAAN

Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Sebagian Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan dibayarkan santunan sebesar prosentase dalam tabel berikut :

KEHILANGAN FUNGSI ATAS

%

-

Lengan kanan mulai dari bahu

70% x JUP

-

Lengan Kiri mulai dari bahu

56% x JUP

-

Tangan kanan mulai dari siku

65% x JUP

-

Tangan kiri mulai dari siku

52% x JUP

-

Tangan kanan mulai dari pergelangan

60% x JUP

-

Tangan kiri mulai dari pergelangan

50% x JUP

-

Penglihatan sebelah mata

50% x JUP

-

Pendengaran kedua belah tangan

50% x JUP

-

Pendengaran sebelah telinga

15% x JUP

-

Satu kaki

50% x JUP

-

Jempol Kanan

25% x JUP

-

Jempol Kiri

20% x JUP

-

Jari Telunjuk kanan

15% x JUP

-

Jari Telunjuk kiri

12% x JUP

-

Jari kelingking kanan

12% x JUP

Jari kelingking kiri

7% x JUP

-

Jari tangan atau jari manis kanan

10% x JUP

-

Jari tangan atau jari manis kiri

8% x JUP

-

Salah satu jari kaki

5% x JUP

Nb : Risiko yang tidak termasuk dalam tabel diatas, maka dikategorikan sebagai risiko C.

4. Tata cara klaim, peserta mengajukan klaim ke Kantor PT DFI dengan menyertakan:

Ø Fotocopy KTP & Kartu DBS serta no kontak yang bisa dihubungi,

Ø Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian,

Ø Surat Keterangan Rawat dari Rumah Sakit beserta Faktur & Kwitansi Aslinya,

Ø Untuk Klaim Resiko A sertakan Surat Keterangan Meninggal dari RT / RW & Kelurahan setempat.

Untuk klaim yang akan diajukan silahkan kirimkan berkas aslinya ke alamat Kantor Asuransi jl. PHH. Mustofa Surapati Core Blok C1 via pos. Kemudian konfirmasi via telp ke nomor 022-87242755, fax 022-87242756, hp 081910999992. Klaim akan diproses selambat-lambatnya 7-14 hari kerja.

5. Dalam hal kehilangan dua atau lebih anggota badan bersama-sama, pembayaran santunannya tidak boleh melebihi 100% dari Jumlah Uang Pertanggungan.

6. Masa pertanggungan bagi masing-masing peserta sesuai yang tercantum dalam Daftar Peserta dan tidak ada pengembalian premi bagi peserta dengan masa pertanggungan kurang dari yang tercantum dalam Daftar Peserta.

7. Jika cacat tetap terjadi, sedangkan sebelum asuransi dimulai sudah ada cacat tetap sebelumnya, maka santunan dibayarkan berdasarkan atas selisih prosentase cacat tetap sebelum dan sesudah asuransi dimulai.

8. Santunan untuk masing-masing risiko, maksimum sebesar Jumlah Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri.

9. Kecuali yang telah ditentukan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PENANGGUNG, Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan ini tidak menanggung risiko yang diakibatkan karena peserta mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan; kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor; perahu; kuda; pesawat udara atau sejenisnya; terjun payung; mendaki gunung; arung jeram, ski es atau olah raga musim dingin lainnya yang tidak disebutkan; sepak bola; tinju; karate; judo atau olahraga beladiri lainnya yang sejenis dan setiap kegiatan yang mengandung bahaya.

3.3 RISIKO C : BIAYA PENGOBATAN / PERAWATAN DI RUMAH SAKIT

Apabila peserta mengalami suatu kecelakaan dalam masa pertanggungan yang mengakibatkan cidera / sakit berdasarkan keterangan dokter memerlukan perawatan di Rumah Sakit, akan dibayarkan santuan maksimum sebesar 10% x Jumlah Uang Pertanggungan sebagai penggantian semua biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit.

10. Asuransi Kecelakaan Diri ini tidak berlaku untuk setiap peristiwa yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan karena atau menjadi akibat dari :

10.1 Perang (baik dinyatakan atau tidak); latihan perang; pemberontakan; revolusi; huru- hara; pengambil-alihan kekuasaan; perang saudara;

10.2 Peserta sebagai penumpang pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali :

10.2.1 Penumpang pada perusahan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap; teratur dan telah memiliki ijin usaha penerbangan dan ijin kelayakan terbang untuk segala type pesawat terbang atau sejenisnya yang dimilikinya;

10.2.2 Anggota awak pesawat yang bekerja pada penerbangan;

10.2.3 Pelatihan penerbangan sipil;

10.2.4 Penerbang sebagai olah raga;

10.2. 5 Penerjun sebagai anggota dari pasukan cadangan Angkatan Bersenjata baik sebagai latihan maupun pasukan cadangan;

10.3 Melukai dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu atau dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu kejahatan (baik aktif ataupun tidak aktif) atau sejenisnya;

10.4 Sebagai akibat lanjutan, sementara dalam keadaan pengaruh obat bius; narkotik atau mabuk karena minuman keras atau dalam keadaan sakit ingatan;

10.5 Sebagai akibat atas timbulnya reaksi atom; nuklir atau gas beracun (kecuali untuk pengobatan);

10.6 Kesalahan yang disengaja oleh peserta dan atau siapapun yang ada hubungan kepentingan dengan pertanggungan ini;

10.7 Setelah terputusnya pembayaran premi untuk Asuransi Kumpulan ini atau untuk kepentingan tambahan ini.

11. - Tidak ada batasan usia dalam perlindungan asuransi kecelakaan.

12. Pengajuan pembayaran manfaat Asuransi Kecelakaan Diri ini harus melampirkan surat keterangan Asli dari pihak berwenang atas terjadinya risiko

12.1 Surat pengantar kematian dari instansi (perusahaan) tempat peserta bekerja

12.2 Surat keterangan dokter/ rumah sakit yang berwenang tentang sebab dan akibat terjadinya risiko meninggal dunia / kecelakaan

12.3 Akte kematian yang dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat.

12.4 Khusus untuk musibah risiko kecelakaan lalu lintas harus dilengkapi surat keterangan dari pihak yang berwenang (Kepolisian)

12.5 Mengembalikan kartu peserta asli disertai fotocopy kartu tanda penduduk dan atau Kartu Keluarga

12.6 Dalam hal pengajuan klaim apabila tidak diajukan ke PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL dengan segera dalam waktu 2 (dua) bulan takwim atau 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya resiko tersebut maka klaim ditolak.

Selasa, Agustus 11, 2009

Cara Mengganti No HP Keagenan

Seringkali karena alasan ganti no HP atau mungkin juga karena kehilangan HP yang juga sekaligus dengan no HPnya, maka seorang member merasa perlu mengganti no HP Agen Pulsa yang didaftarkan di DBS. Hal ini dilakukan dengan maksud supaya pada waktu yang akan datang member tersebut masih dan akan selalu dapat bertransaksi jual beli pulsa DBS.
Untuk mengganti no HP yang didaftarkan di DBS, maka perhatikan dan ikuti langkah-langkah berikut ini :
  1. Pastikan kita sudah login ke DBS Personal Website atau DBS Virtual Office kita. Tata cara login bisa dilihat di sini.
  2. Setelah itu klik menu Ganti HP Keagenan yang ada di bagian kiri website di bawah tulisan DBS Virtual Office.
  3. Selanjutnya kita sudah masuk ke halaman Ganti HP Keagenan.
  4. Pada kotak isian No. HP Baru, isikan no HP baru yang akan anda daftarkan sebagai no HP Keagenan (wajib diisi).
  5. Isikan juga kotak isian PIN Kartu dengan no. PIN kartu ID DBS yang anda miliki. Biasanya ada di bawah no serial kartu.
  6. Pada kotak isian Kode Rahasia maka tuliskan ulang deretan angka-angka yang ada di atasnya dengan sama persis.
  7. Kemudian klik kotak menu bertuliskan Kirim.

Jumat, Agustus 07, 2009

Dokumentasi DBS

DR. Muhammad Syafii Antonio, AA Gym, Guruh Soekarno Putra,
Randu (Leader DBS) serta Direktur DBS dan segenap leader nasional DBS
usai acara Succeess Seminar di Graha SABUGA ITB Bandung
DR. Muhammad Syafii Antonio, Guruh Soekarno Putra, Febrian Budi
(Direktur PT. DFI) bersama leader yang lain berdoa bersama
untuk kemajuan DBS di masa depan
Direktur PT. DFI bersama AA Gym dalam sebuah sesi Pencerahan Rohani
untuk segenap member DBS

Kamis, Agustus 06, 2009

Gotong Royong Pancasila

Bapak bangsa Indonesia, Penggali Pancasila Bung karno mengajarkan bahwa Pancasila falsafah & dasar negara kita yang terdiri dari lima sila itu, dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Sosio Nasionalisme
  3. Sosio Demokrasi.
Tiga sila dapat diperas lagi menjadi Ekasila (1 sila) yakni: Gotong-Royong. Jadi dapat kita katakan bahwa jiwa & semangat gotong royong adlh jiwa & semangat Pancasila.
Saya berpendapat bahwa sistem usaha yang dilakukan di DFI ini adalah sesuai dengan jiwa dan semangat Pancasila yakni gotong royong. Oleh karena itulah saya dengan semangat pula turut berperan serta dalam kegiatan ini.
Bahkan saya mengajak, mengimbau dan menganjurkan sebanyak-banyaknya Saudara-saudara sebangsa dan setanah air untuk turut pula berperan serta. Dengan bergabung di DBS kita dapat berbuat banyak kemaslahatan, dapat bantu membantu, dapat tolong menolong, dapat bahu membahu dgn rasa persaudaraan & cinta kasih.
-GURUH SUKARNO PUTRA-

Semoga Usaha Kita ini Penuh Berkah .....

Untuk menjadi bagian dari DBS ini memerlukan perjalanan yang panjang dan berliku...

Diawali dengan keingintahuan tentang status DBS dalam pandangan hukum Islam, sesudah mendengar langsung dari pimpinan DBS, lalu membaca fatwa MUI kodya Bandung, diskusi bersama Prof. DR. KH. Miftah Faridl ketua MUI Bandung, dilanjutkan diskusi bersama DR. Syafii Antonio yang kita kenal sebagai pakar ekonomi syariah, maka diputuskan bergabung.
Dengan niat sebagai upaya membantu membuka lapangan kerja bagi masyarakt luas dalam situasi ekonomi yang sedang sulit, membantu membina agar member semakin meningkat keimanannya dan bersinergi untuk memberdayakan dhuafa dengan zakat infak shodaqoh.
Bagi siapapun yang akan bergabung, silakan luruskan niat, dan jalani dengan sungguh-sungguh di jalan Allah SWT dan bila sudah dititipi rizki berbagilah dengan sesama.
Terimakasih. -Abdullah Gymnastiar-

Minggu, Agustus 02, 2009

Cara Merubah Data Profil Member

Pada saat pendaftaran member baru, sangat mungkin data yang dimasukkan pada form pendaftaran tidak sama persis dengan data yang sebenarnya. Apalagi apabila proses entri data tersebut dilakukan oleh orang lain semisal oleh upline atau sponsor. Ketidaksamaan persis data tersebut bisa disebabkan oleh minimnya data yang diberikan oleh si member baru atau juga disebabkan oleh adanya kesalahan ketik dalam proses entri data calon member baru. Agar kesalahan tersebut tidak berakibat buruk bagi si member baru tersebut, maka DBS memberikan fasilitas edit profil yang memungkinkan setiap member memperbaiki data pribadi yang didaftarkan di DBS. Dan berikut ini adalah tahapan dalam cara mengedit profil pribadi di DBS.
  1. Pastikan anda sudah login ke Personal Website.
  2. Klik menu Edit Profil yang ada di bagian kiri website di bawah tulisan DBS VIRTUAL OFFICE sehingga masuk ke halaman Profil Member dengan menu Edit Profil yang terdiri dari 2 kotak yang menunggu isian.
  3. Masukkan no PIN kartu ID member DBS anda yang ada di bagian belakang kartu pada kotak baris pertama. Biasanya no PIN terdiri atas gabungan huruf dan angka (atau bisa hanya angka saja) dan terletak di bawah no seri kartu.
  4. Pada kotak baris kedua, tuliskan ulang deretan huruf yang ada di atasnya sama persis.
  5. Klik kotak yang berisikan kata GO, kemudian klik OK pada menu Menu Edit Profil ?
  6. Pada halaman Profil Member sudah terisi data sesuai dengan yang terlihat pada halaman tersebut. Gantilah atau editlah data yang akan diubah dengan data baru yang anda inginkan. Atau isikanlah data baru yang sebelumnya memang belum diisikan.
  7. Pada kotak kode rahasia, isikan deretan angka yang ada di atasnya dengan sama persis.
  8. Klik kotak yang berisi kata SIMPAN dan klik OK pada menu Simpan Profil ?
  9. Selanjutnya halaman akan kembali ke halaman Profil Member dengan menu Edit Profil sebagaimana petunjuk pada poin 3. Jangan khawatir, pengisian atau edit data anda sudah selesai.
  10. Untuk mengecek kembali apakah data yang dimasukkan sudah benar, silakan ulangi proses Edit Profil Data ini hingga masuk ke halaman Profil Member dengan isian data member yang sebelumnya sudah diisikan ataupun di edit.

Selamat mencoba.

Jumat, Juli 31, 2009

Cara Mendaftarkan Member Baru

Pada bagian ini maka syarat utamanya adalah bahwa pihak yang akan mendaftarkan member baru adalah orang yang sudah memiliki DBS Personal Website alias yang sudah punya no. ID DBS. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan member baru DBS :
  1. Login no.ID dan passwaord anda di LOGIN MEMBER AREA. Petunjuk teknis tentang cara login silakan klik di sini.
  2. Setelah login sukses, anda akan masuk ke halaman depan DBS VIRTUAL OFFICE dimana terpampang tulisan SELAMAT DATANG DI VIRTUAL OFFICE DBS.
  3. Perhatikan bagian sisi kiri virtual office DBS tersebut, dan kita akan menemukan jejeran daftar menu dengan posisi memanjang dari atas ke bawah dari Info Member sampai dengan Logout.
  4. Untuk mendaftarkan member baru, klik menu Diagram Jaringan (posisi menu ada di urutan 5 dari atas). Setelah itu akan terbuka diagram jaringan kita yang ada sekarang.
  5. Pilih dibagian mana member baru ini akan didaftaerkan. Untuk mencari di mana member baru ini akan didaftarkan, terus klik no.Id member (berwarna biru) yang ada di bawahnya sampai terlihat kotak jaringan member tanpa no. ID dan bertuliskan ADD.
  6. Klik kotak bertanda ADD pada tempat yg dituju untuk pendaftaran member baru, dan kemudian muncul halaman berisi Syarat-syarat dan Peraturan PT. Duta Future International. Bagi member baru silakan dibaca ketentuan tersebut dengan baik. Bagi member lama, lewatkan saja dan langsung menuju bagian paling bawah pada halaman tersebut.
  7. Klik bagian kotak kecil bagian paling bawah sehingga muncul tanda centang ( v ) dan kemudian klik kotak bertuliskan Aktivasi.
  8. Muncul kotak konfirmasi Message from webpage, dan klik OK.
  9. Kemudian masuk ke halaman Aktivasi Keanggotaan berisi Form Aktivasi Keanggotaan.
  10. Isikan semua formulir keanggotaan dengan benar dan perhatikan detail informasi , jangan sampai salah. Dalam kondisi data isian formulir tidak lengkap, maka minimal yang harus diisi adalah formulir yang bertanda bintang merah ( * ). Yang juga penting untuk segera diisikan adalah form no. handphone dan data rekening bank.
  11. Pastikan no. ID Upline dan Sponsor sudah benar.
  12. Form Nomor Seri (S/N) kartu diisi dengan deretan angka yang ada pada kartu member. Pada Kartu Utama dari CCI (warna merah) ada di bagian belakang kartu yang diawali dengan angka 888..... . Sedangkan pada Kartu Utama dari EC (warna biru) ada di bagian depan kartu yang diawali dengan angka 888 .... . Pada kartu Reguler ada dibagian belakang kartu (mirip dengan posisi pada kartu CCI) yang diawali dengan angka 345... .
  13. Form PIN Kartu diisi dengan kode-kode (berisi angka atau huruf atau gabungan dari angka dan huruf) yang didapatkan setelah kita kerok selaput yang menutupi kode-kode tersebut. Proses penghilangan selaput (dikerok) mirip seperti kita isi ulang pulsa dengan voucher.
  14. Isikan kotak Kode Rahasia dengan menuliskan ulang angka-angka yang ada di atasnya dengan tepat. Kemudian klik kotak Aktivasi.
  15. Muncul kotak konfirmasi Message from Webpage, dan klik OK.
  16. Muncul halaman konfirmasi dari data member baru yang sudah diisikan. Apabila sudah benar, maka isi kotak Kode Rahasia (ada dibagian bawah) dengan menulis ulang angka-angka yang tertera di atasnya. Kemudian klik Aktivasi. Apabila masih ada data yang ternyata salah dalam pengisian, maka klik Edit.
  17. Kemudian muncul kotak konfirmasi Message from Webpage dan klik OK.
  18. Akan muncul konfirmasi no. ID DBS member yang didaftarkan berwarna biru.
  19. Tuliskan no ID tersebut pada kartu aktivasi yang sebelumnya digunakan untuk mendaftarkan member tersebut.
  20. Selesai dan member tersebut sudah terdaftar sebagai member DBS.

Cara Login Ke Personal Website DBS

Pada bagian ini kita akan bahas tentang Cara Login ke Personal Website DBS. Untuk memudahkan kita dalam mempraktekkan petunjuk yang ada, maka sebaiknya disaat yang sama juga dibuka website DBS.
Berikut ini langkah-langkah yang harus kita lakukan untuk bisa login ke personal website DBS.
  1. Pastikan kita sudah membuka website DBS di http://www.duta4future.com/
  2. Pastikan juga kita sudah tahu no. ID membership DBS dan paswordnya. Biasanya no.ID tertera pada kartu membership yg kita miliki. Apabila belum tahu no.ID dan passwordnya, silakan ditanyakan kepada pihak yang mendaftarkan keanggotaan kita di website DBS.
  3. Perhatikan website DBS yang sudah terbuka, pada bagian kiri atas ada bagian LOGIN MEMBER.
  4. Isikan no. ID yang kita miliki di bagian bawah user id :
  5. Setelah itu masukkan password yang kita miliki di bagian bawah password :
  6. Selanjutnya masukkan secara persis angka-angka yang tertera di bagian bawah kode rahasia pada kotak yang tersedia.
  7. Setelah itu klik bagian login yang tersedia, dan kita sudah siap masuk ke personal website.
  8. Apabila tidak masuk ke personal website, maka ulangi lagi proses yang sudah dijelaskan sebelumnya. Pastikan user id dan password yang kita masukkan benar.
  9. Apabila mentok dan merasa tidak mampu lagi masuk ke dalam Personal Website, maka hubungi upline atau leader DBS di atas anda untuk bisa membantu permasalahan yang anda hadapi.

Selamat mencoba dan memasuki dunia sukses anda.

Sabtu, Juni 06, 2009

Kenapa Mesti Jadi Enterpreneur

Banyak orang menginginkan untuk mendapatkan penghasilan yang baik. Akan lebih baik lagi kalau nilainya meningkat secara progresih setiap waktu. Akan tetapi banyak juga yang tidak mau atau tidak siap membayar harga yang harus dibayar untuk mendapatkan produk yang bernama penghasilan yang layak dan senantiasa meningkat.